MUKADIMAH
Bahwa transportasi merupakan salah satu sarana yang amat penting bagi keberhasilan pembangunan Negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata sebagaimana yang kita cita-citakan.
Bahwa perkeretaapian di Indonesia diharapkan menjadi tulang punggung transportasi darat, dan oleh karena itu pembangunan perkeretaapian mutlak harus dilaksanakan secara berkesinambungan guna tercapainya kelancaran pembangunan.
Bahwa tugas pembangunan perkeretaapian bukan hanya tanggung jawab perusahaan kereta api saja, melainkan merupakan pula tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Bahwa untuk menunjang keberhasilan pembangunan perkeretaapian dipandang perlu untuk menghimpun tenaga yang profesional di bidang perkeretaapian baik yang ada di instansi-instansi pemerintah, swasta, maupun yang ada di masyarakat.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan rasa kesadaran, pengabdian dan tanggung jawab untuk berperanserta dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan perkeretaapian pada khususnya, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 1991 para pejabat Perusahaan Umum Kereta Api dan mantan pejabat perusahaan kereta api, bersepakat untuk membentuk suatu organisasi yang mewadahi semua profesi perkeretaapian di Indonesia, dikukuhkan oleh Direksi Perusahaan Umum Kereta Api dengan SK No KA/OT/29160/SK/91 tanggal 17 September 1991, dan diresmikan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 28 September 1991, dengan nama Asosiasi Pakar Perkeretaapian Indonesia.
Asosiasi sebagai wadah para profesional perkeretaapian dimaksudkan untuk membantu para pemangku kepentingan (stake holder) berupa pemikiran, saran dan pendapat yang meliputi segala aspek perkeretaapian baik hal-hal yang bersifat teknis operasional, manajerial, maupun pembangunan serta pengembangan perkeretaapian di masa mendatang.
BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat
Organisasi ini bernama "Asosiasi Profesi Perkeretaapian Indonesia" (disingkat APKA) atau dalam bahasa inggris disebut “Association of Indonesia Railways Profession” (disingkat AIRP) dan berkedudukan di kota Bandung, dalam Anggaran Dasar APKA (AD APKA) ini selanjutnya disebut APKA, merupakan organisasi bersifat nasional yang tidak mempunyai cabang.
Pasal 2
Waktu
APKA didirikan di Bandung pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 1991 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB II
ASAS, LANDASAN, SIFAT, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 3
Sifat, Asas dan Landasan
APKA adalah organisasi yang bersifat independen dan nirlaba, berasaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Tujuan
APKA bertujuan :
1.Menghimpun dan membina para profesional perkeretaapian dalam suatu wadah guna meningkatkan mutu dan kemampuan segenap anggotanya dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta pengembangan perkeretaapian.
2.Turut serta dalam pembangunan negara pada umumnya dan pembangunan perkeretaapian pada khususnya melalui pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman sesuai Kode Etik dan Kaidah Tata laku Keprofesian APKA.
Pasal 5
Tugas
Untuk mencapai tujuannya , APKA mempunyai tugas :
1.Mengadakan pembinaan bagi para anggotanya.
2.Menjalin kerjasama dengan Instansi Pemerintah , Swasta maupun Perguruan Tinggi
BAB III
KODE ETIK, DAN LAMBANG
Pasal 6
Kode Etik
Kode etik yang menjadi landasan dasar bagi sikap dan tata laku APKA ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga APKA (ART APKA).
Pasal 7
Lambang
Lambang APKA ditetapkan dalam ART APKA.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 8
Untuk mencapai tujuannya , APKA melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.Memberikan saran, pendapat dan rekomendasi kepada pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal dan permasalahan yang dianggap penting baik yang bersifat teknis, manajerial, maupun strategis.
2.Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, membina kepustakaan, menyelenggarakan dan mengikuti seminar, kursus, pendidikan, pelatihan dan menyelenggarakan penerbitan serta kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi para anggotanya.
3.Memberikan sertifikasi kompetensi bagi professional perkeretaapian.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Keanggotaan
1.Keanggotaan APKA menganut sistem aktif.
2.Anggota-anggota APKA terdiri atas :
a.anggota biasa
b.anggota luar biasa
c.anggota kehormatan
3.Anggota biasa adalah: perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi di bidang perkeretaapian.
4.Anggota luar biasa adalah: perorangan bukan warga negara Indonesia, dan berprofesi di bidang perkeretaapian.
5.Anggota kehormatan adalah perorangan yang telah berjasa atau pemerhati di bidang perkeretaapian.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota
1.Setiap anggota berhak atas perlindungan, pelayanan dan hak turut serta dalam segala kegiatan APKA.
2.Hanya anggota biasa yang mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih dalam MUSA.
3.Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan uang iuran, kecuali anggota kehormatan.
4.Setiap anggota wajib mentaati AD APKA dan ART APKA dan tunduk pada seluruh peraturan organisasi, pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi organisasi
5.Setiap anggota wajib mentaati AD & ART dan tunduk pada seluruh peraturan organisasi , pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi organisasi.
6.Setiap anggota wajib menjaga dan membela kehormatan serta kepentingan APKA, serta memelihara dan melaksanakan Kode Etik & Kaidah Tata Laku Keprofesian.
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaaan
Kedudukan sebagai anggota berakhir karena :
1.Meninggal dunia
2.Atas permintaan sendiri.
3.Diberhentikan.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
Susunan Organisasi
1.APKA merupakan organisasi dengan lingkup Nasional, memiliki kepengurusan yang menangani kebijakan dan operasional dalam ruang lingkup Nasional, Regional dan Internasional.
2.Dalam fungsi sebagai wadah pembinaan anggota, maka Dewan Pengurus dapat membentuk Koordinator Wilayah berdasarkan kebutuhan Organisasi.
Pasal 13
Perangkat Organisasi
1. APKA memiliki perangkat organisasi sebagai berikut :
a. Musyawarah Anggota (MUSA)
b. Rapat Kerja (RAKER)
c. Majelis Pertimbangan (MP APKA)
d. Dewan Pengurus APKA (DP APKA)
e. Badan Sertifikasi Asosiasi APKA (BSA APKA)
f. Badan Pengkajian Strategis APKA (BPS APKA)
g. Koordinator Wilayah APKA(KORWIL APKA)
h. Badan- Badan lainnya
2.MUSA merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi dihadiri oleh peserta dan peninjau.
3.RAKER adalah lembaga koordinasi, komunikasi, dan penentu kebijakan organisasi yang pesertanya terdiri dari unsur DP APKA, MP APKA dan Ketua–ketua Badan.
4.MP APKA adalah badan yang bertugas sebagai penasehat DP APKA dan sebagai Pengawas arah kegiatan organisasi.
5.BSA APKA adalah badan yang bertugas untuk melakukan sertifikasi kompetensi kepada para anggota yang mengajukan permohonan untuk disertifikasi. Badan ini bersifat mandiri dan independen dan bertanggung jawab kepada DP APKA.
6.BPS APKA adalah badan yang bertugas untuk mengkaji perkembangan keilmuan dan teknologi perkeretaapian. Badan ini terdiri dari para ahli dari perguruan tinggi dan praktisi perkeretaapian, bertanggung jawab kepada DP APKA.
7.KORWIL APKA adalah unit kerja yang dibentuk untuk membantu Dewan Pengurus dalam menjalankan fungsi organisasi di daerah.
8.Badan-badan lainnya adalah badan yang dibentuk oleh DP APKA sesuai kebutuhan untuk mencapai tujuan organisasi. Badan ini dapat bersifat tetap atau sementara dan bertanggung jawab kepada DP APKA.
9.a. DP APKA dipimpin oleh Ketua Umum, adalah lembaga eksekutif tertinggi dalam organisasi dengan tugas utama melaksanakan hasil keputusan MUSA.
b.Dalam melaksanakan tugasnya DP APKA dapat membentuk Badan-Badan sesuai dengan kebutuhannya.
c.DP APKA dalam menjalankan tugasnya mengindahkan nasehat dan pengarahan MP APKA.
d.Struktur Organisasi DP APKA merupakan struktur organisasi matrik yang terdiri dari sumber dan fungsi.
e.Susunan DP APKA sebagaimana dimaksud pada ayat e minimal terdiri dari :
(1).Seorang Ketua Umum
(2).Beberapa Wakil Ketua Umum
(3).Seorang Sekretaris Jenderal
(4).Seorang Bendahara Umum
(5).Beberapa Ketua Kompartemen.
f.Rincian tugas dan k ewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat e diatur dalam ART APKA.
Pasal 14
Landasan Operasional
APKA mempunyai landasan operasional organisasi sebagai berikut :
1.AD APKA dan ART APKA.
2.Ketetapan MUSA
3.Keputusan RAKER
4.Keputusan DP APKA
Pasal 15
Kepengurusan
1.Anggota-anggota APKA terhimpun dalam organisasi yang berada dalam naungan DP APKA secara Nasional.
2.Kepengurusan :
a.Ketua Umum dipilih oleh MUSA.
b.Ketua Umum mempunyai hak penuh untuk menyusun DP APKA Inti yang terdiri dari: Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Kompartemen.
c.DP APKA Inti disahkan oleh MUSA
d.Ketua Umum terpilih menyusun kepengurusan lengkap selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah MUSA oleh DP APKA terpilih.
3.Masa Bakti DP APKA adalah 4 (empat) tahun.
4.Ketua Umum DP APKA dapat menduduki jabatannya sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti yang berurutan.
Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
DP APKA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan MUSA serta bertanggung jawab kepada MUSA.
BAB.VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 17
MUSA (MUSA)
1.MUSA merupakan rapat anggota diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
2.MUSA Luar Biasa diselenggarakan di antara 2 (dua) MUSA, atas permintaan:
a). MP APKA
b). DP APKA
c). 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
3.MUSA Luar Biasa diadakan untuk membahas masalah-masalah mendesak yang tidak dapat ditunda sampai penyelenggaraan MUSA berikutnya.
4.MUSA Khusus diselenggarakan hanya untuk pembubaran APKA.
5.Dalam MUSA/MUSA Luar Biasa/MUSA Khusus, hak suara anggota peserta penuh adalah 1 (satu) suara untuk setiap anggota.
Pasal 18
Tugas MUSA
1.Menerima/mengesahkan atau menolak pertanggung jawaban yang diberikan oleh DP APKA.
2.Mengesahkan AD APKA dan ART APKA)
3.Menetapkan Rencana Kerja dan ketetapan-ketetapan penting lainnya, yang berkaitan dengan asas, tujuan dan tugas organisasi.
4.Memilih Ketua Umum yang sekaligus bertugas selaku Formatur Tunggal untuk menyusun DP APKA masa bakti 4 (empat) tahun atau sampai MUSA berikutnya.
5.Mengangkat anggota MP APKA untuk masa bakti 4 (empat) tahun atau sampai MUSA berikutnya.
Anggota MP APKA harus memiliki integritas yang tinggi serta sangat menjunjung Kode Etik APKA dan Kaidah Tata Laku Keprofesian.
6.Memberi penghargaan bagi mereka yang berjasa.
Pasal 19
RAKER
1. RAKER diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun untuk :
a.Menyusun Program Kerja Tahunan APKA sebagai penjabaran dari Rencana Kerja.
b.Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Tahunan APKA.
c.Memutuskan masalah-masalah yang berkaitan dengan komunikasi, konsultasi dan koordinasi antara DP APKA.
d.Membuat keputusan dan ketetapan yang menyangkut kebijakan organisasi, serta langkah yang perlu diambil berkaitan dengan pelaksanaannya
2.Peserta RAKER terdiri dari pengurus lengkap DP APKA. MP APKA, Badan-Badan dan KORWIL APKA.
Pasal 20
Rapat DP APKA
Rapat DP APKA diadakan paling sedikit sebulan sekali.
Pasal 21
Kuorum
Musyawarah dan Rapat untuk pengambilan keputusan hanya dianggap sah bila mencapai kuorum.
Pasal 22
Keputusan
1.Semua keputusan yang diambil sedapat mungkin atas dasar kebijaksanaan musyawarah dan mufakat
2.Ketetapan/keputusan Organisasi memiliki kewenangan berjenjang, sehingga dalam menentukan ketetapan/keputusan baru diusahakan memperhatikan ketetapan/keputusan diatasnya yang masih berlaku.
3.Bila dengan usaha musyawarah dan mufakat tidak dapat dicapai keputusan, sedangkan keadaan sangat mendesak, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 23
DP APKA memperoleh dana dari :
a. Uang pangkal
b. Uang iuran anggota
c. Biaya Proses Sertifikasi
d. Penerimaan dari hasil usaha lainnya yang sah
e. Sumbangan yang tidak mengikat.
BAB IX
ART APKA DAN PERUBAHAN AD APKA
Pasal 24
1.Hal-hal yang belum diatur dalam AD APKA ini akan diatur dalam ART APKA disahkan oleh MUSA .
2.ART APKA tidak boleh bertentangan dengan AD APKA.
3.Ketentuan-ketentuan dalam AD APKA hanya dapat diubah, ditambah atau dihapus melalui keputusan MUSA atau MUSA Luar Biasa.
BAB X
PEMBUBARAN APKA DAN PERATURAN PENUTUP
Pasal 25
Pembubaran APKA
1.APKA hanya dapat dibubarkan melalui keputusan MUSA Khusus yang diadakan khusus untuk itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota.
2.Undangan MUSA Khusus untuk pembubaran APKA harus dikirim kepada anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
3.MUSA Khusus yang memutuskan pembubaran harus menetapkan ketentuan tentang likuidasi kekayaan APKA.
Pasal 26
Penutup
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut disusunlah AD APKA sebagaimana tertulis berikut ini, yang merupakan perubahan dari AD APKA sebelumnya, yang disusun pada tahun 1991. Perubahan AD APKA termasuk perubahan nama menjadi Asosiasi Profesi Perkeretaapian Indonesia (APKA) ini merupakan hasil MUSA I yang diselenggarakan di Kantor PT. KERETA API (Persero)–Jl. Perintis Kemerdekaan No.1 Bandung, pada tanggal 9 Juli tahun 2003.
Selanjutnya, APKA sebagai organisasi yang berbadan hukum :
a. Disahkan dengan Akte Notaris Elisa Kurniasih, SH No. 42 tanggal 30 September 2003
b. Organisasi yang terdaftar sebagai Organisasi Massa di Departemen Dalam Negeri dengan No. 17/D.III.2/X/2004 tanggal 11 Oktober 2004
AD APKA selanjutnya diubah, disempurnakan dan disahkan serta dinyatakan berlaku pada MUSA II yang diselenggarakan di Aula Argobromo PT. KERETA API (Persero) Jl. Laswi No.23 Bandung pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2008.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 28 Februari 2008
Pimpinan Sidang MUSA Ke-II
APKA
(Ir. Sjahedi Junardiono, MM)
(Ir. Taufik Hidayat)
(Ir. Hartono AS, MM)