Senin, 17 Maret 2008

Dewan Pengurus APKA

1. Dewan Pengurus menjalankan kepemimpinan organisasi sehari-hari, dipilih dari anggota yang tidak sedang dicabut hak keanggotaannya, hak memilih dan dipilih dalam Musyawarah Anggota.

2. Susunan Dewan Pengurus.

Susunan Dewan Pengurus APKA terdiri dari :

a. Ketua Umum :

b. Wakil Ketua Umum :

1). Wakil Ketua Umum Bidang Pembinaan Anggota;

2). Wakil Ketua Umum Bidang Standardisasi dan Sertifikasi;

3). Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan;

4). Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Advokasi, Mediasi dan Arbitrase.

c. 1). Sekretaris Jenderal

2). Wakil Sekretaris Jenderal

Dalam menjalankan kegiatannya Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal dibantu oleh Badan Pelaksana yang terdiri dari: Manager Divisi Administrasi dan Manager Divisi Hubungan Masyarakat dan Manager Divisi Hubungan Kelembagaan.

d. Bendahara Umum

Dalam menjalankan kegiatannya Bendahara dapat dibantu oleh Manager Pembukuan dan Kas.

e. Ketua-Ketua Kompartemen :

1). Ketua Kompartemen Mekanikal.

2). Ketua Kompartemen Sintelis.

3). Ketua Kompartemen Sipil dan Arsitektur.

4). Ketua Kompartemen Operasi KA.

5). Ketua Kompartemen Sistem dan Manajemen KA.

Ketua-Ketua Kompartemen dibantu oleh beberapa Tenaga sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan oleh setiap Kompartemen.