Kamis, 20 Maret 2008

Anggaran Rumah Tangga APKA

BAB I
UMUM


Pasal 1
Landasan Penyusunan

1.Anggaran Rumah Tangga APKA (ART APKA) ini disusun berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar APKA (AD APKA).

2.ART APKA ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari AD APKA sebagaimana dimaksud pada ayat 1.


BAB II
KODE ETIK, KAIDAH TATA LAKU KEPROFESIAN DAN LAMBANG APKA


Pasal 2
Kode Etik dan Kaidah Tata Laku

1.Kode Etik dan Kaidah Tata laku Keprofesian APKA ditetapkan/disahkan oleh Musyawarah Anggota (MUSA) I dan wajib ditaati oleh anggota APKA.

2.Kode Etik dan Kaidah Tata laku Keprofesian APKA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tertera pada Lampiran I ART APKA ini.

3.Penilaian terhadap pelanggaran Kode Etik dan Kaidah Tata laku Keprofesian APKA dilakukan oleh Majelis Pertimbangan APKA (MP APKA).

4.Ketentuan bentuk dan macam sanksi maupun rehabilitasi terhadap pelanggaran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Keprofesian APKA ditetapkan berdasarkan usulan Majelis APKA.

5.Pelaksanaan sanksi maupun rehabilitasi kepada anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus APKA (DP APKA).




Pasal 3

Lambang APKA

Lambang APKA, bentuk, arti dan maknanya tertera pada Lampiran II ART APKA ini.

Pasal 4
Definisi

1.APKA adalah Asosiasi Profesi Perkeretaapian Indonesia, merupakan wadah tenaga profesional di bidang perkeretaapian.

2.Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan, keahlian dan mempunyai risiko tinggi untuk memenuhi kepentingan publik.

3.Profesional adalah tenaga ahli dan tenaga terampil yang telah memenuhi standar kompetensi tertentu yang menjadi anggota asosiasi dan memberikan layanan pada kepentingan publik.

4 MP APKA adalah suatu badan yang anggotanya dianggap mampu untuk memberikan nasehat dan bimbingan dalam pencapaian tujuan organisasi.

BAB III
KEANGGOTAAN


Pasal 5
Persyaratan Keanggotaan

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota APKA adalah :

1.Anggota Biasa adalah: perorangan warga negara Indonesia yang ruang lingkup kegiatannya berprofesi di bidang perkeretaapian.

2.Anggota luar biasa adalah: perorangan bukan warga negara Indonesia yang ruang lingkup kegiatannya berprofesi di bidang perkeretaapian.

3.Anggota Kehormatan, perorangan non anggota APKA yang dinilai oleh MP APKA dan/atau DP APKA memiliki minat atau telah berjasa dalam pembinaan dan pengembangan perkeretaapian di Indonesia.

Pasal 6
Penerimaan Menjadi Anggota

1.Untuk menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang memenuhi syarat dalam Pasal 7 AD APKA, dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada DP APKA dengan menggunakan formulir yang tersedia.
2.Calon Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan :
a.Rekomendasi dari 2 (dua) Anggota Biasa yang berdomisili sama dengan pemohon dan secara moral bertanggung jawab terhadap integritas pemohon.

b.Salinan dokumen pendidikan dan dokumen lainnya yang sah , yang ada relevansinya dengan permohonan untuk menjadi anggota APKA.

c.Surat keterangan domisili atau salinan Kartu Tanda Penduduk pemohon , disertai dengan pas photo.

3.DP APKA akan meneliti permohonan pemohon dan akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak surat permohonan diterima.

4.Untuk menjadi Anggota Kehormatan, seseorang yang memenuhi syarat dalam Pasal 7 AD APKA, diangkat oleh MP APKA dan/atau DP APKA.

Pasal 7
Penetapan Keanggotaan

1.Penetapan keanggotaan APKA dilakukan dengan pemberian Kartu Tanda Anggota (KTA) APKA oleh DP APKA .
2.Bentuk, isi dan pengadaan KTA APKA ditetapkan oleh DP APKA.
3.DP APKA wajib memelihara daftar anggota secara teratur sesuai dengan kelompok keahlian dan keterampilan masing-masing anggota.

Pasal 8
Hak Anggota

1.Anggota Biasa berhak :

a.menghadiri rapat dengan hak suara.
b.mengajukan saran, pendapat, koreksi, mengenai masalah APKA yang dianggap perlu baik lisan maupun tertulis melalui tingkat organisasi.
c.memilih dan dipilih.
d.membela diri sampai di tingkat MUSA.
e.mendapatkan penghargaan APKA atas jasa-jasanya.

2.Anggota Luar Biasa berhak :

a.menghadiri rapat.

b.mengajukan saran, pendapat, koreksi, mengenai masalah APKA yang dianggap perlu baik lisan maupun tertulis melalui tingkat organisasi.

c.membela diri sampai di tingkat MUSA.

d.mendapatkan penghargaan APKA atas jasa-jasanya

3.Anggota Kehormatan berhak :

a.menghadiri rapat.

b.mengajukan saran, pendapat, koreksi, mengenai masalah APKA yang dianggap perlu baik lisan maupun tertulis melalui tingkat organisasi.

c.mendapatkan penghargaan APKA atas jasa-jasanya

Pasal 9
Kewajiban anggota

Kewajiban Anggota selain yang tercantum di dalam Pasal 8 AD APKA, setiap anggota berkewajiban melaksanakan kegiatan guna tercapainya tujuan APKA dan membantu tugas-tugas MP APKA apabila diperlukan dengan memberikan keterangan yang benar.

Pasal 10
Berakhirnya Keanggotaan

1.Anggota yang meninggal dunia ,keanggotaannya berakhir dengan sendirinya dan seluruh kewajiban organisatoris dianggap selesai.

2.Mengundurkan diri, dalam hal ini:

a.Permintaan pengunduran dirinya harus dinyatakan secara tertulis kepada DP APKA.
b.Berakhirnya keanggotaan sejak tanggal berlakunya Surat Keputusan DP APKA.
c.Segala kewajiban sebagai anggota harus diselesaikan sampai tanggal berakhirnya keanggotaan.

3.Diberhentikan karena melanggar Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Keprofesian APKA, dalam hal ini:

a.Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh DP APKA setelah mendengar penilaian dan usulan MP APKA yang memeriksa kasus pelanggaran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Keprofesian APKA.

b.Anggota yang diberhentikan karena melanggar Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Keprofesian APKA tidak dapat diterima lagi sebagai anggota.

4.Diberhentikan karena lalai memenuhi kewajiban membayar iuran, dalam hal ini:

a.Prosedur pemberhentian, sebagai berikut:

(1). DP APKA mengeluarkan Surat Peringatan Pertama kepada anggota yang lalai membayar iuran selama 6 (enam) bulan berturut–turut.

(2). Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah Surat Peringatan Pertama diterbitkan anggota tersebut tidak memenuhi kewajibannya, maka DP APKA akan mengeluarkan Surat Peringatan Kedua kepada anggota tersebut.

(3). Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Surat Peringatan Kedua, anggota tersebut masih belum memenuhi kewajibannya, maka DP APKA akan mengeluarkan Surat Pembekuan Anggota.

(4). Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan, sesudah diterbitkannya Surat Pembekuan Keanggotaan tersebut masih belum memenuhi kewajibannya, maka DP APKA akan mengeluarkan Surat Pemberhentian Keanggotaan.

b.Anggota yang diberhentikan karena lalai membayar iuran dapat diterima kembali setelah melunasi kewajiban yang terhutang sesuai ketentuan organisasi.

Pasal 11
Pembelaan

1.Seorang anggota yang terkena sanksi berupa pemberhentian sementara dapat mengajukan pembelaan kepada DP APKA.

2.Apabila anggota tersebut tidak puas mengenai putusan terhadap pembelaan yang diajukan, yang bersangkutan dapat mengajukan pembelaan sekali lagi kepada MP APKA.

3.Keputusan MP APKA atas pembelaan Anggota bersifat tetap.

BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 12
Organisasi

Susunan Organisasi APKA adalah suatu satuan organisasi yang bersifat Nasional.



Pasal 13
Kepengurusan

1.Kekuasaan tertinggi APKA ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUSA.

2.Ketua Umum dan DP APKA dalam menjalankan tugas organisasi sehari-hari dapat dibantu oleh Direktur Eksekuitif yang diangkat dan bertanggung jawab pada DP APKA melalui ketentuan organisasi.

3.Susunan DP APKA terdiri dari :

a.Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua-Ketua Kompartemen.

b.Struktur Organisasi, Rincian tugas dan wewenang DP APKA sebagaimana dimaksud pada ayat 3a dicantumkan dalam Lampiran III.

c.Pengembangan susunan organisasi yang belum tercantum pada ayat 3a dan ayat 3b akan diatur kemudian dengan ketentuan organisasi.

4.DP APKA merupakan suatu kesatuan organisasi yang bersifat kolektif. Di antara para anggota pengurus diadakan pembagian tugas dan Ketua Umum sebagai Pimpinan sedangkan para anggotanya melakukan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Pasal 14
Majelis Pertimbangan APKA

1.Dengan mengindahkan ketentuan AD APKA dalam Pasal 13 ayat 4 dan Pasal 18 ayat 5 susunan MP APKA ditetapkan melalui Rapat Kerja (RAKER) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya kepengurusan lengkap DP APKA.

2.Masa jabatan MP APKA adalah sama dengan masa jabatan DP APKA yang diangkat oleh MUSA yang sama.

3.MP APKA terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 4 (empat) orang anggota.

4.MP APKA bersidang sesuai kebutuhan dan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.

5.Sidang MP APKA untuk pelanggaran Kode Etik APKA dan Kaidah Tata Laku Keprofesian APKA bersifat tertutup dan rahasia, kecuali ditetapkan lain oleh MP APKA.

6.MP APKA menetapkan tata cara persidangan baik untuk masalah-masalah yang menyangkut pelanggaran Kode Etik APKA dan Kaidah Tata Laku Keprofesian APKA, Arbitrase, maupun menyangkut persyaratan keanggotaan, meminta pihak-pihak lain yang dianggap perlu baik dari lingkungan APKA, maupun diluar APKA untuk memberikan masukan/informasi/pendapat/ keterangan dalam persidangan atau membantu MP APKA dalam menjalankan tugasnya.

7.Dalam setiap persidangan MP APKA harus didampingi salah seorang DP APKA yang ditunjuk oleh Ketua Umum DP APKA atau Ketua yang mewakili.

8.Di samping tugas dan wewenang MP APKA sebagaimana tercantum dalam pasal 13 ayat 4 AD APKA, dalam mendampingi tugas DP APKA, MP APKA juga berfungsi sebagai penasehat organisasi baik diminta ataupun tidak.

9.Dalam melengkapi tugas dan wewenang sebagaimana tercantum pada ayat 8, MP APKA secara aktif mengikuti seluruh kegiatan musyawarah dan rapat APKA.

Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab DP APKA

1.DP APKA adalah lembaga eksekutif APKA yang bertugas melaksanakan ketentuan-ketentuan MUSA, keputusan RAKER, dan bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi baik masalah kepengurusan maupun kepemilikan organisasi dan mewakili APKA baik di forum Nasional maupun forum Internasional.

2.DP APKA menetapkan kebijakan pengelolaan organisasi, mengeluarkan ketentuan organisasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas, usaha, kegiatan, dan kewajibannya sepanjang tidak bertentangan dengan AD APKA dan ART APKA, keputusan-keputusan MUSA, keputusan-keputusan RAKER dan keputusan-keputusan MP APKA.

3.DP APKA dapat melimpahkan sebagian kewenangan/tugasnya kepada anggota dengan tidak mengurangi tanggung jawabnya sebagai DP APKA.

4.DP APKA menetapkan program kerjanya selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) bulan setelah susunan DP APKA terbentuk dan mengumumkan kepada seluruh anggotanya.

5.DP APKA mengumumkan laporan tahunan mengenai kegiatan dan usaha yang telah dilakukannya termasuk laporan keuangan kepada anggota.

Pasal 16
Badan Sertifikasi Asosiasi

1.BSA APKA adalah badan pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi bagi anggota APKA yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi baik untuk Tenaga Ahli maupun Tenaga Terampil.

2.BSA APKA merupakan badan yang independen dan mandiri yang dibentuk atau didirikan oleh DP APKA.

3.BSA APKA bertanggung jawab kepada DP APKA.

4.Pimpinan dan keanggotan BSA APKA ditentukan dalam RAKER atas usulan DP APKA.

5.Masa jabatan BSA APKA ditetapkan oleh DP APKA.

6.Tatacara pemberian dan masa berlaku sertifikat kompetensi mengikuti pedoman dan peraturan yang ditetapkan oleh DP APKA atau ketentuan lain yang berlaku dari Badan/Lembaga Akreditasi.


Pasal 17
Badan Pengkajian Strategis

1.BPS APKA adalah badan yang bertugas untuk mengkaji perkembangan ilmu dan teknologi yang berkaitan dengan bidang perkeretaapian.
2.BPS APKA dibentuk atau didirikan oleh DP APKA.
3.BPS APKA bertanggung jawab kepada DP APKA.
4.Pimpinan dan keanggotan BPS APKA ditentukan dalam RAKER atas usulan DP APKA.
5.Masa jabatan BPS APKA sama dengan masa jabatan DP APKA.

Pasal 18
Koordinator Wilayah

1.KORWIL APKA adalah unit kerja yang dibentuk untuk membantu Dewan Pengurus dalam menjalankan fungsi organisasi di daerah.
2.KORWIL APKA bertanggung iawab kepada DP APKA.
3.Pimpinan dan angoota KORWIL APKA ditentukan dalam RAKER atas usulan DP APKA
4.Masa Jabatan KORWIL APKA akan ditinjau secara periodic oleh DP APKA dalam RAKER APKA.

Pasal 19
Badan-Badan Lain

1.Badan-Badan lain yang termasuk di dalam AD APKA dalam Pasal 11 ayat 7 adalah badan-badan yang bersifat sementara dan yang bersifat tetap/permanen di luar BSA APKA dan BPS APKA.

2.Badan-badan yang bersifat tetap/permanen dibentuk berdasarkan persetujuan RAKER dan bertanggung jawab kepada DP APKA.

3.Badan-badan yang bersifat temporer dibentuk oleh dan bertanggung Jawab kepada DP APKA.

4.DP APKA bertugas melakukan pengawasan pada tugas Badan-Badan tersebut.

Pasal 20
Sekretariat

Sekretariat DP APKA merupakan sekretariat dari unit-unit organisasi APKA serta RAKER, MP APKA, dan Badan-Badan serta kepanitiaan yang dibentuk APKA.

Pasal 21
Pengisian Kekosongan Jabatan DewanPengurus

1.Anggota DP APKA yang mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan tugas kepengurusan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau meninggal dunia, maka Rapat DP APKA Pleno dapat menetapkan penggantinya.

2.Masa jabatan anggota DP APKA pengganti berakhir sesuai dengan masa jabatan DP APKA.

Pasal 22
Keanggotaan APKA dalam Asosiasi Regional dan Internasional

DP APKA berwenang mendaftarkan APKA untuk menjadi anggota atau mengundurkan diri dari keanggotaan asosiasi profesi kereta api di tingkat Regional maupun Internasional, setelah mendapat persetujuan dari RAKER.

BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT DP APKA


Pasal 23
Pimpinan Sidang

Pimpinan Sidang pada MUSA, baik Biasa, Luar Biasa, maupun Khusus dipilih oleh sidang yang dipimpin oleh Panitia Pengarah (Steering Commitee) yang dibentuk oleh DP APKA, dipilih dari anggota biasa yang hadir.

Pasal 24
Tata Tertib, Acara

Konsep Tata tertib dan Acara Sidang MUSA disiapkan oleh Panitia Penyelenggara (Organizing Commitee) yang dibentuk oleh DP APKA, guna dibahas dan disahkan pada awal persidangan.

Pasal 25
K u o r u m

1.MUSA dan Rapat lainnya hanya dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir.

2.Bila kuorum tidak tercapai, maka musyawarah dan atau rapat ditunda tiap 15 (lima belas) menit, dengan maksimum 2 (dua) kali penundaan.

3.Bila sesudah penundaan tersebut pada ayat 2 kuorum belum juga tercapai, maka musyawarah dan rapat tetap dilanjutkan dan keputusan yang diambil adalah sah.

Pasal 26
Waktu dan Tempat MUSA

1.MUSA diselenggarakan pada waktu dan tempat yang ditetapkan DP APKA.

2.a.MUSA Luar Biasa diselenggarakan oleh DP APKA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud AD APKA dalam Pasal 15 ayat 2.

b.Apabila DP APKA tidak menyelenggarakannya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan maka MP APKA berkewajiban menyelenggarakan MUSA Luar Biasa.

3.Waktu dan tempat penyelenggaraan MUSA Luar biasa ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara yang dibentuk oleh DP APKA atau oleh MP APKA didalam hal DP APKA tidak melaksanakan permintaan sebagaimana tersebut pada ayat 2b.

Pasal 27
Pemilihan DP APKA

1.Ketua Umum DP APKA dipilih melalui pemilihan dalam MUSA, yang sekaligus akan menjadi Formatur Tunggal.

2.a.Tahap pertama dari pemilihan adalah pencalonan dengan sistem komunikasi melalui buletin maupun dengan surat untuk menentukan nominasi calon Ketua Umum.

b.Tahap pertama pencalonan tersebut diatas diselenggarakan dengan cara yang diatur oleh Panitia Penyelenggara.

3.Tahap selanjutnya dilakukan pemungutan suara guna menetapkan calon Ketua Umum yang mendapat suara terbanyak.

4.Tahap terakhir adalah penetapan calon Ketua Umum yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih sekaligus menjadi Formatur Tunggal untuk menyusun DP APKA.

5.Apabila muncul hanya 1 (satu) orang calon Ketua Umum, maka secara aklamasi orang tersebut ditetapkan menjadi Ketua Umum DP APKA terpilih dan sekaligus menjadi Formatur Tunggal, seperti telah ditetapkan pada ayat 1.
6.a. Anggota DP APKA Inti terdiri dari Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua-Ketua Kompartemen, ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih dan disahkan dalam MUSA.

b.Mantan Ketua Umum periode sebelumnya dalam rangka kesinambungan dalam susunan DP APKA didudukkan sebagai Ketua Kehormatan, kecuali tidak dimungkin kan oleh hukum dan ketetapan MUSA.

Pasal 28
Rapat DP APKA

Rapat-rapat DP APKA diadakan, minimal sekali dalam sebulan.

BAB V
K E U A N G A N


Pasal 29
Sumber-sumber Keuangan dan Pengelolaannya

1.Sistem penarikan sumber-sumber keuangan ditentukan oleh RAKER dengan Ketentuan Organisasi.

2.Pelaksanaan penarikan sumber-sumber keuangan dilakukan oleh DP APKA.

3.Pengelolaan keuangan APKA dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.Kelancaran operasional organisasi.
b.Pengembangan organisasi.
c.Peningkatan layanan anggota.

4.Pengelolaan keuangan APKA sebagaimana tercantum pada ayat 3 dilakukan dengan keputusan organisasi.

Pasal 30
Pembukuan

1.Tahun Buku Organisasi dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.

2.Seluruh pemasukan dan pengeluaran uang harus dibukukan sesuai dengan norma-norma akuntansi yang berlaku.

3.Tim Verifikasi yang ditunjuk DP APKA akan melakukan audit keuangan pembukuan DP APKA.

4.Jika dibutuhkan, MUSA, dapat menunjuk akuntan publik, untuk melakukan audit.


Pasal 31
Pengurusan Kekayaan

1.DP APKA bertanggung jawab atas pengurusan seluruh harta kekayaan, termasuk harta bergerak dan harta tetap, yang berada dalam kewenangan selama masa periode kepengurusannya.

2.Keputusan untuk memindahkan hak milik, menggadaikan atau menjaminkan baik benda bergerak atau benda tak bergerak harus diputuskan dalam rapat DP APKA dan dikukuhkan oleh RAKER.

3.DP APKA dapat membentuk satu badan hukum/Yayasan milik APKA untuk mengurus berbagai aset dan kekayaan APKA sejauh tidak bertentangan dengan AD APKA dan ART APKA.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 32

1.Perubahan ART APKA, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUSA atau MUSA Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.

2.ART APKA (Asosiasi Profesi Perkeretaapian) pertama kali dibuat pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 1991, dikukuhkan oleh Direksi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) melalui SK No: KA/OT/29160/SK/91 pada tanggal 17 September 1991 , dan diresmikan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 28 September 1991.

3.ART APKA (Asosiasi Profesi Perkeretaapian Indonesia) untuk kedua kalinya diubah dan diresmikan dalam MUSA I yang diselenggarakan di Kantor PT.KERETA API (Persero) pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2003.

4.ART APKA (Asosiasi Profesi Perkeretaapian Indonesia) untuk ketiga kalinya diubah dan diresmikan dalam MUSA II yang diselenggarakan di Bandung pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2008.

BAB VIII
P E N U T U P


Pasal 33

1.Hal-hal yang belum diatur dalam ART APKA ini, akan diatur oleh RAKER dalam ketentuan organisasi sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan AD APKA dan ART APKA.

2.Sesuai Pasal 25 AD APKA yang telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh MUSA II yang diselenggarakan pada tanggal 28 Februari 2008, ART APKA ini disusun berdasarkan AD APKA tersebut dan disahkan serta dinyatakan berlaku oleh MUSA II pada tanggal 28 Februari 2008.

Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 28 Februari 2008

Pimpinan Sidang MUSA II
APKA




(Ir. Sjahedi Junardiono, MM)




(Ir. Taufik Hidayat)




(Ir. Hartono AS, MM)




Lampiran I

KODE ETIK
ASOSIASI PROFESI PERKERETAAPIAN INDONESIA
1.Dalam menunaikan tugas keprofesian yang dipercayakan kepadanya, anggota APKA bertanggung jawab kepada diri sendiri, mitra kerja, pemangku kepentingan (stake holders), profesi, ilmu pengetahuan, masyarakat, serta bangsa dan negara Indonesia, sebagai wujud pengabdian kepada Tuhan yang Maha Esa.

2.Dalam menunaikan tugas, anggota APKA membaktikan seluruh kemampuan, keahlian, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan pengalaman dengan penuh tanggung jawab di dalam proses pembangunan dan pengembangan perkeretaapian demi kesejahteraan umat manusia lahir dan bathin, dengan tetap menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.

3.Anggota APKA harus menempatkan diri, menata pemikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan melainkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan kemanusiaan dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya alam serta menghindari terjadinya dampak negatif.

4.Atas dasar kepercayaan akan keutuhan integritas, keahlian, kejujuran, kearifan dan rasa sosial yang dilimpahkan kepadanya, maka anggota APKA mendahulukan tugas dan tanggung jawab nya melebihi hak dan kepentingan diri sendiri.

5.Tanpa mengurangi hak dan kepentingan pemberi tugas , mitra kerja dan pemangku kepentingan (stake holders), anggota APKA berusaha memahami dan memperjuangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat pemakai, sekalipun yang bersangkutan bukanlah pemberi imbalan jasa secara langsung.

6.Anggota APKA sebagai profesional harus berupaya menyajikan karyanya dalam bidang Perkeretaapian dengan penuh tanggung jawab berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, bijaksana dan konsisten dalam setiap keputusannya.

KAIDAH TATA LAKU KEPROFESIAN APKA

PRAKATA
Kaidah Tata Laku Keprofesian APKA adalah bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan penjabaran dari Kode Etik APKA.

Setiap Anggota APKA diwajibkan menghayati dan mentaati kaidah-kaidah Tata Laku Keprofesian ini.

Penyimpangan dari kaidah-kaidah ini akan mengakibatkan yang bersangkutan mendapat sanksi organisasi.

Pasal 1
Dasar :
Dalam menunaikan tugas keprofesian yang dipercayakan kepadanya, seorang anggota APKA bertanggung jawab kepada diri sendiri, mitra kerja, pemangku kepentingan (stake holders), profesi, ilmu pengetahuan, masyarakat, serta bangsa dan negara Indonesia, sebagai wujud pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(butir 1. Kode Etik APKA).

Tata Laku 1.1 :

Anggota APKA melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab kepada diri sendiri , mitra kerja dan pemangku kepentingan (stake holders) dalam penguasaan ilmu pengetahuan , teknik perkeretaapian dan kecakapan lainnya, terutama yang berkaitan dengan sikap profesionalisme, moral dan spiritual.

Tata Laku 1.2 :

Anggota APKA juga bertanggung jawab terhadap kemajuan Profesi perkeretaapian dan pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya.

Tata Laku 1.3 :

Anggota APKA dalam melaksanakan profesinya berorientasi kepada keselamatan manusia, kelestarian lingkungan hidup dan ikut berperan serta dalam pembangunan masyarakat.

Tata Laku 1.4 :

Anggota APKA dalam melakukan profesinya selalu mendahulukan kepentingan negara dan bangsa Indonesia sebagai wujud pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Pasal 2
Dasar :
Dalam menunaikan tugas, anggota APKA membaktikan seluruh kemampuan, keahlian, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan pengalaman dengan penuh tanggung jawab di dalam proses pembangunan dan pengembangan perkeretaapian demi kesejahteraan umat manusia lahir dan bathin, dengan tetap menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.
(butir 2. Kode Etik APKA).

Tata Laku 2.1 :

Anggota APKA menyajikan hasil karyanya sesuai dengan "Standar Minimum Penyajian" (Minimum Standard of Performance) yang ditentukan oleh APKA atau sesuai ketentuan pemberi tugas.

Tata Laku 2.2 :

Anggota APKA harus menghasilkan karya terbaik sesuai dengan tingkat kewajaran yang dapat dipertanggung jawabkan kepada pemangku kepentingan (stake holders), mitra kerja, masyarakat pemakai dan lingkungan dengan senantiasa berlandaskan pada ilmu pengetahuan, keterampilan dan keprofesian.

Pasal 3
Dasar :
Anggota APKA harus menempatkan diri, menata pemikiran dan hasil karyanya bukan sebagai tujuan, melainkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan kemanusiaan dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya alam serta menghindari terjadinya dampak negatif.
(butir 3. Kode Etik APKA).

Tata Laku 3.1 :

Anggota APKA memandang tugasnya sebagai kewajiban untuk berbakti bagi kepentingan umum.

Tata Laku 3.2 :

a.Anggota APKA berkewajiban menolak suatu penugasan dan memberi penjelasan kepada pemberi tugas, apabila diperkirakan akan ada pertentangan kepentingan yang dapat merugikan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.

b.Anggota APKA dapat mengadakan kerjasama dalam bentuk asosiasi (partnership) dengan usaha lain sejauh didalamnya tidak terdapat pertentangan kepentingan.



Tata Laku 3.3 :

Anggota APKA dalam melaksanakan tugasnya dapat mengusahakan seefisien mungkin penggunaan sumber daya alam namun tetap mengoptimalkan sumber daya manusia dan keanekaan hayati serta mempertahankan kelestarian lingkungan.

Pasal 4
Dasar :
Atas dasar kepercayaan akan keutuhan integritas, kejujuran, kearifan dan rasa sosial yang dilimpahkan kepadanya, maka seorang anggota APKA mendahulukan tugas dan tanggung jawabnya melebihi hak dan kepentingan diri sendiri.
(butir 4. Kode Etik APKA).

Tata Laku 4.1 :

Anggota APKA hanya menerima imbalan jasa berupa gaji dalam hubungan kerja sebagai pegawai, atau berupa honorarium sebagai imbalan jasa, yang diterima sesuai peraturan yang berlaku.

Tata Laku 4.2 :

a.Anggota APKA mendapatkan tugas dengan tata cara yang layak melalui persaingan yang sehat

b.Anggota APKA tidak boleh mengambil alih pekerjaan sesama anggota APKA tanpa persetujuan yang bersangkutan.

c.Anggota APKA dapat melanjutkan pekerjaan sesama anggota APKA setelah ada penyelesaian hubungan kerja antara pemberi tugas dengan anggota APKA yang bersangkutan.

Tata Laku 4.3 :

Anggota APKA dapat menyampaikan pengaduan pelanggaran Kode Etik APKA hanya kepada MP APKA dan tidak diperkenankan merugikan nama baik sesama anggota APKA.

Tata Laku 4.4 :

Anggota APKA berkewajiban saling membina dan memberikan peluang kepada sesama anggota APKA untuk mengembangkan profesinya.

Tata Laku 4.5 :

Anggota APKA wajib bertindak adil, jujur dan obyektif terhadap para pelaku pembangunan.

Pasal 5
Dasar :
Tanpa mengurangi hak dan kepentingan pemberi tugas pemangku kepentingan (stake holders), anggota APKA berusaha memahami dan memperjuangkan, mitra kerja dan kepentingan lingkungan dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak termaksud bukanlah yang memberi imbalan jasa secara langsung.
(butir 5. Kode Etik APKA).

Tata Laku 5.1 :

Anggota APKA selain bertindak demi kepentingan Pemberi Tugas, juga perlu mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat pemakai.

Tata Laku 5.2 :

Anggota APKA harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas tentang kemungkinan adanya perbedaan kepentingan antara pemberi tugas dan masyarakat pemakai.

Pasal 6
Dasar :
Anggota APKA sebagai profesional harus berupaya menyajikan karyanya dalam bidang Perkeretaapian dengan penuh tanggung jawab berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, bijaksana dan konsisten dalam setiap keputusannya.
(butir 6. Kode Etik APKA).

Tata Laku 6.1 :

Anggota APKA sebagai profesional perencana di bidang perkeretaapian perlu mengenal dan memahami secara mendalam nilai - nilai sosial budaya masyarakat setempat dan menyerap unsur - unsur perkembangan zaman, sehingga karya yang dihasilkan dapat diwujudnyatakan oleh pemrakarsa dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pemangku kepentingan (stake holders) dan masyarakat pemakai.
Tata Laku 6.2 :
Anggota APKA sebagai profesional pelaksana dibidang perkeretaapian berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga karya yang disajikan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan.

Tata Laku 6.3 :

Anggota APKA sebagai profesional pengawas/supervision di bidang perkeretaapian harus dapat mengawasi dan memantau pelaksanaan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perencanaan dan persyaratan yang telah ditetapkan, dapat berfungsi sebagai wakil pemberi tugas, bijaksana dan konsisten dalam setiap keputusannya.

Tata Laku 6.4 :

a.Anggota APKA harus menyadari bahwa karyanya mempunyai dampak bagi keselamatan dan kesejahteraan orang lain, oleh karenanya perlu dilaksanakan dengan taat azas dan berkesinambungan.

b.Anggota APKA harus bertanggung jawab terhadap karyanya dan tidak diperkenankan mempergunakan karya orang lain tanpa seizin yang bersangkutan atau harus dilakukan dengan tata cara yang lazim.

Tata Laku 6.5 :

Anggota APKA harus bertanggung jawab penuh atas hasil karya yang dihasilkan, dan bersedia memberi ganti rugi jika karya tersebut gagal atau memberi dampak negatif bagi keselamatan manusia.

Tata Laku 6.6 :

a.Sesama anggota APKA perlu mengadakan komunikasi dalam mewujudkan proses belajar mengajar dengan DP APKA, MP APKA, BSA APKA, BPS APKA sehingga dapat diperoleh pembinaan anggota dan perkembangan assosiasi sesuai dengan tuntutan zaman.
b.Sesama anggota APKA berdasarkan semangat kesejawatan, wajib melakukan saling kontrol dengan cara silih asah, silih asih dan silih asuh dengan tanpa melanggar Kode Etik APKA yang telah dibuat oleh MP APKA, dengan bijaksana dan konsisten.




LAMPITAN II

ARTI MAKNA LAMBANG


1.Bentuk huruf APKA yang digambarkan dengan warna biru bergaris melambangkan Industri Perkeretaapian yang selalu berkembang.
2.Tulisan ASOSIASI PROFESI PERKERETAAPIAN INDONESIA yang terletak di bawah lokomotif dan huruf APKA bermakna sebagai wadah dari para anggota yang berprofesi dan mempunyai kompetensi dibidang Perkeretaapian.
3.Rangkaian Kereta Api dengan lokomotif berwarna kuning melambangkan Kereta Api masa depan.
4.Garis merah melengkung mempunyai makna infrastruktur sebagai unsur yang penting untuk keselamatan operasi Kereta Api.

5.Arti warna :
a.Warna biru mempunyai arti kestabilan serta melambangkan bidang teknik yang merupakan unsur penting untuk Perkeretaapian.
b.Warna kuning mempunyai arti keanggunan serta melambangkan gerakan Kereta Api yang cepat, luwes, indah dan dinamis.
c.Warna merah mempunyai arti kewaspadaan serta melambangkan kepedulian terhadap keselamatan operasi Kereta Api.